Seperti
kita ketahui bersama bahwa seringnya terjadi perselisihan di dalam
perusahaan merupakan sesuatu yang amat mengganggu kegiatan operasional
perusahaan, banyak hal yang selalu menjadi pemicu permasalahan antara
karyawan dan perusahaan, untuk itu perlunya suatu proses mediasi yang
dilakukan agar dapat meredam terjadinya perselisihan tersebut. Proses
mediasi inilah yang kemudian disebut sebagai Hubungan Industrial. Kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di dalam sebuah Perusahaan bisa dikatakan lebih dari sekedar dari hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial merupakan cerminan adanya perubahan-perubahan dalam sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat (baik dalam arti ekonomi maupun sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai peraturan perundangan undangan tentang ketenagakerjaan. Kegiatan Hubungan Industrial dapat dijelaskan, yaitu
“meliputi sekumpulan fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat
kerja yang berkaitan dengan penetapan dan pengaturan hubungan
ketenagakerjaan”. Namun, sulit untuk mendefinisikan istilah “Hubungan
Industrial” secara tepat yang dapat diterima secara universal. Memang muncul pernyataan yang mendefinisikan “Hubungan
Industrial” dikaitkan dengan laki-laki, bekerja penuh waktu, mempunyai
serikat buruh, pekerja kasar di unit pabrik besar yang menetapkan
tindakan-tindakan pengendalian, pemogokan, dan perundingan bersama.
Namun, di Indonesia Hubungan Industrial ternyata berkaitan dengan semua
pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di suatu perusahaan tanpa
mempertimbangkan gender, keanggotaan dalam serikat pekerja/serikat
buruh, dan jenis pekerjaan. Hubungan Industrial juga seharusnya
tidak dilihat hanya dari persyaratan peraturan kerja organisasi yang
sederhana, tetapi juga harus ditinjau dari hubungan sosial, politik dan
ekonomi yang lebih luas ( dipandang secara komprehensif). Dengan kata lain Hubungan Industrial harus dipadukan dengan bidang sosial, politik dan ekonomi, ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau masing-masing tidak dapat berdiri sendiri. Di dalam Undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 pasal 16 disebutkan
bahwa pengertian dari Hubungan Industrial adalah sistem Hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang 1945.
Daftar Pustaka :
wordpress.com